Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Seleksi Tes Akademik Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2019 (Pretest PPG 2019)

Dalam rangka pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melakukan seleksi kemampuan akademik tahun 2019 program PPG Dalam Jabatan. Informasi terkait dengan persiapan pelaksanaan Pendaftaran Calon Peserta Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 bagi program PPG Dalam Jabatan (PPGDJ) adalah sebagai berikut.

1. Calon peserta Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 adalah guru tetap yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015
2. Calon peserta melakukan pendaftaran melalui laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id dengan mengisi bidang studi PPG yang dipilih sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
3. Verifikasi dan validasi akan dilakukan untuk melihat:
  • Linieritas antara program studi kualifikasi akademik S-l / D-IV dengan bidang studi PPG yang telah ditetapkan oleh calon peserta. Acuan verifikasi data menggunakan tabel linieritas sebagaimana terlampir.
  • SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap yaitu guru yang status kepegawaiannya PNS dan Non PNS serta Guru Tetap Yayasan (GTY) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleb yayasan berdasarkan perjanjian kerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau masyarakat.
4. Calon peserta yang dinyalakan lolos verifikasi dan validasi akan mengikuti seleksi kemampuan akademik di tempat uji kompetensi (TUK) yang ditentukan.
5. Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal seleksi kemampuan akademik tahun 2019, dan daftar linieritas bidang studi PPG dengan ijazah S-1/D-IV tertera pada Lampiran I dan II.

Lampiran I tentang Kategori, Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Peserta Seleksi Kemampuan Akademik Program PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 atau Tata Cara Pendaftaran Peserta Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 Program PPG Dalam Jabatan.

A. Kategori
Calon peserta Seleksi Kemampuan Akademik Program PPG Dalam Jabatan (PPGDJ) Tahun 2019 adalah Guru Tetap di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan kriteria sebagai berikut.
1. Belum pernah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik.
2. Telah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik, namun belum mencapai nilai minimum yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti.
3. Telah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik, namun mengalami perubahan pilihan bidang studi PPG.

B. Persyaratan
Calon peserta Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 Program PPG Dalam Jabatan, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut.
a.  Guru Tetap yaitu guru yang status kepegawaiannya PNS dan Non PNS serta Guru Tetap Yayasan (GTY) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh yayasan berdasarkan perjanjian kerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau masyarakat yang belum memiliki sertifikat pendidik.
b. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
c.  Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015.
d.  Memiliki NUPTK.
e.  Memiliki  kualifikasi  akademik  sarjana  (S-1)  atau  diploma  empat  (D-IV)  dari  perguruan  tinggi  yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV dan sesuai dengan bidang studi pada PPG yang akan diikuti.
f.  Berusia setinggi-tingginya 57 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2019.
g.  Sehat jasmani dan rohani.

C. Tata Cara Pendaftaran
1. Pendaftaran  seleksi  kemampuan  akademik  program  PPG  Dalam  Jabatan  dilakukan  melalui  laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a.  Guru membuka laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id
b.  Guru login menggunakan akun SIM PKB masing-masing
c.  Setelah berhasil login, selanjutnya guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV dan SK dua tahun terakhir sebagai Guru Tetap.
d.  Guru memilih nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV yang dimililki.
e.  Guru memilih dan menetapkan bidang studi PPG yang linier dengan program studi pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas bidang studi PPG pada Lampiran II.
f.  Guru  harus  aktif  memeriksa  status  hasil  verifikasi  dan  validasi  proses  pendaftaran  seleksi  sesuai dengan jadwal terlampir melalui akun SIM PKB masing masing.
g.  Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai peserta seleksi kemampuan akademik tahun 2019.
h.  Guru  mencetak  kartu  peserta  seleksi  kemampuan  akademik  tahun  2019  melalui  laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id
i.  Guru  mengikuti  seleksi  kemampuan  akademik  pada  waktu  dan  tempat  yang  tercantum  pada  kartu peserta.
j.  Pengumuman  hasil  seleksi  kemampuan  akademik  dapat  dilihat  pada  laman http://sergur.kemdikbud.go.id

2.  Apabila  mengalami  kendala  pada  saat  pendaftaran  karena  perbedaan  data,  Guru  diberikan  kesempatan untuk  melakukan  perbaikan data  pada  Dapodik  dan  melakukan  proses  sinkronisasi  hingga  tanggal  14 Oktober 2019.

3.  Pelaksanaan verifikasi dan validasi proses pendaftaran seleksi kemampuan akademik dilakukan oleh LPMP dengan memperhatikan:

a.  Kesesuaian atau linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan program studi pada ijazah S-1/D-4.
b.  SK dua tahun terakhir sebagai Guru Tetap

4.  Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
a.  “Diterima” jika bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi pada ijazah S-1/D-IV dan memiliki SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap.
b.  “Ditolak”  jika  bidang  studi  PPG  yang  dipilih  tidak  linier  dengan  ijazah  S-1/D-IV  dan  tidak dimungkinkan  adanya  perbaikan  atau/serta  tidak  dapat  menunjukkan  SK dua  tahun  terakhir  sebagai guru tetap sampai batas waktu verifikasi berakhir. Contoh kasus : Guru dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV Hubungan Internasional tidak linier dengan bidang studi PPG yang tersedia.
c.  “Diperbaiki’  jika  bidang  studi  PPG  yang  dipilih  tidak  linier  dengan  ijasah  S-1/D-IV  tetapi dimungkinkan adanya perbaikan dan/atau tidak melampirkan SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap. Contoh kasus: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih bidang studi PPG Guru Kelas SD, maka agar dapat diterima sebagai peserta seleksi kemampuan akademik, guru harus memperbaiki pilihan bidang studi PPG menjadi Bahasa Inggris. Perbaikan data ajuan dapat dilakukan paling lambat 26 Oktober 2019.

D. Jadwal 

Alur Pendaftaran Prestest PPG 2019


Download disini Surat Edaran Seleksi  Akademik Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2019 (Pretest PPG 2019)



Semoga Bermanfaat, 

Post a Comment for "Seleksi Tes Akademik Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2019 (Pretest PPG 2019)"