Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Juknis Bos Afirmasi Dan Bos Kinerja
Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Afirmasi dan BOS Kinerja.
Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut Dana BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja.
Dana BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Sedangkan Dana BOS Kinerja bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS Reguler sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja diberikan kepada sekolah dasar; sekolah dasar luar biasa; sekolah menengah pertama; sekolah menengah pertama luar biasa; sekolah menengah atas; sekolah menengah atas luar biasa; sekolah menengah kejuruan; dan sekolah luar biasa; yang memenuhi syarat, yakni:
a. penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berjalan; dan
b. berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Penerima Dana BOS Afirmasi dan dana Dana BOS Kinerja diprioritaskan bagi sekolah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih banyak;
b. menerima Dana BOS Reguler yang lebih rendah; dan
c. memiliki proporsi guru yang berstatus pegawai negeri sipil atau guru tetap yayasan yang lebih kecil.
Selain kriteria khusus untuk penerima Dana BOS Kinerja harus
memenuhi capaian mutu yang lebih tinggi berdasarkan:
a. peta mutu pendidikan;
b. Indeks Integritas ujian nasional tahun ajaran berkenaan; dan/atau
c. nilai ujian nasional tahun ajaran berkenaan.
Sekolah penerima Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja yang memenuhi syarat dan kriteria prioritas ditetapkan oleh Menteri. Sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi tidak dapat ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja. Sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja tidak dapat ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi.
Alokasi dana untuk Sekolah yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja masing-masing sebesar Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setiap sekolah.
Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja digunakan untuk membiayai operasional sekolah sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS Reguler berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Dana BOS Reguler. Penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya: Tentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja.
Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Juknis Bos Afirmasi Dan Bos Kinerja Download disini
Semoga bermanfaat,
Post a Comment for " Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Juknis Bos Afirmasi Dan Bos Kinerja"