Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Persekjen Kemendikbud Nomor 21 Tahun 2020 Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) Bagi PTK (Guru, Dosen dan Tenaga Kenpendidikan) Non PNS atau honorer

Persesjen – Persekjen Kemendikbud Nomor 21 Tahun 2020 Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) Bagi PTK (Guru, Dosen dan Tenaga Kenpendidikan) Non PNS atau honorer. Sebagaimana diketahui Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan perubahan atas Persesjen – Persekjen Nomor 21 Tahun 2020.

Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persesjen – Persekjen) Kemendikbud Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) Tahun Anggaran 2020.

Pertimbangan diterbitkan Persesjen – Persekjen Kemdikbud Nomor 21 Tahun 2020 Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) Bagi PTK (Pendidik Dan Tenaga Kependidikan), antara lain: a) bahwa pelaksanaan program ba tuan berupa subsidi gaji/upah bagi pendidik dan tenaga kependidikan dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tahun anggaran 2020 harus dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran dan penghitungan penganggaran bantuan; b) bahwa agar pelaksanaan program bantuan berupa subsidi gaji/upah bagi pendidik dan tenaga ke pendidikan dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tahun anggaran 2020 sesuai dengan ketersediaan anggaran dan penghitungan penganggaran bantuan, perlu dilakukan penyesuaian jumlah besaran bantuan yang disalurkan; c) bahwa untuk melak sanakan penyesuaian bantuan yang disalurkan sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu melakukan perubahan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Ber upa Subsidi Gaji /Upah Bagi Pendidik dan tenaga kependidikan Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tahun Anggaran 2020.

Dalam Lampiran Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) Tahun Anggaran 2020, dinyatakan bahwa tujuan bantuan pemberian Bantuan bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) .

Bantuan diberikan oleh Kementerian melalui Puslapdik. Adapun Penerima Bantuan (BSU) guru, dosen dan tenaga kependidikan honorer adalah sebagai berikut.

1. Bantuan diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang melaksanakan tugas pada satuan pendidikan.

2. Pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 meliputi:

a. dosen;

b. guru;

c. guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah;

d. pendidik pendidikan anak usia dini;

e. pendidik kesetaraan;

f. tenaga perpustakaan;

g. tenaga laboratorium; dan

h. tenaga administrasi.

Adapun persyaratan untuk memperoleh Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Persesjen – Persekjen Kemdikbud Nomor 21 Tahun 2020, adalah sebagai berikut.

a . Warga Negara Indonesia (WNI);

b. berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ;

c. terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik atau PD Dikti pertanggal 30 Juni 2020;

d. tidak sedang bertugas pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) dan Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK);

e. tidak menerima subsidi bantuan gaji / upah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020;

f. tidak sebagai penerima kartu pra kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan

g. memiliki penghasilan di bawah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam surat pertanggungjawaban mutlak.


Penetapan Penerima Bantuan

Sumber Data calon penerima Bantuan BSU untuk Guru, Dosen dan Tenaga Kependidikan Honorer adalah bersumber dari:

a. Dapodik; dan

b. PD Dikti.


Verifikasi Data, dilakukan dengan cara

 a. Verifikasi data dilakukan melalui cara memadankan Dapodik dan PD Dikti dengan:

 1) data penerima subsidi bantuan gaji/upah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan; dan

 2) data penerima program prakerja.

b. Verifikasi data sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan oleh Ditjen GTK dan Ditjen Dikti sesuai dengan tugas dan fungsi masing masing.

c. Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan kepada Puslapdik.

Penetapan Penerima Bantuan

a. Puslapdik menetapkan penerima Bantuan berdasarkan hasil verifikasi dari Ditjen GTK dan Ditjen Dikti sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c .

b. Penetapan penerima Bantuan ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Puslapdik yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA) Puslapdik.


Bentuk, Rincian, dan Alokasi Bantuan

1. Bantuan diberikan dalam bentuk uang.

2. Uang sebagaimana dimaksud pada angka 1 diberikan sebesar Rp. 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah).

3. Alokasi Bantuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 sesuai dengan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) pada Puslapdik.


Tata Kelola Pencairan Bantuan

1. PPK Puslapdik mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).

2. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) memerintahkan verifikator untuk melakukan memverifikasi SPP.

3. PPSPM menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) .

4. SPM yang telah ditandatanga ni disa mpaikan kepada Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III sebagai permohonan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

5. Sebelum menyampaikan SPM ke KPPN Jakarta III, PPSPM terlebih dahulu menyampaikan rencana kas apabila nilai SPM Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah ) atau lebih.

6. Rencana kas disampaikan kepada KPPN Jakarta III, 5 (lima) hari kerja sebelum pengajuan SPM.

Selengkapnya silahkan download Persesjen – Persekjen Kemdikbud Nomor 21 Tahun 2020 Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) Bagi PTK (Pendidik Dan Tenaga Kependidikan melalui link berikut ini.


Demikian tentang Persekjen Kemendikbud Nomor 21 Tahun 2020 Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) Bagi PTK (Guru, Dosen dan Tenaga Kenpendidikan) Non PNS atau honorer.

Semoga bermanfaat, 

Post a Comment for "Persekjen Kemendikbud Nomor 21 Tahun 2020 Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) Bagi PTK (Guru, Dosen dan Tenaga Kenpendidikan) Non PNS atau honorer"